Meskipun sudah beberapa kali melakukan pembelian, konsumen seringkali juga tidak bisa mendapatkan toko online yang sama seperti langganannya. Terlebih jika konsumen tersebut baru pertama kali melakukan transaksi pembelian atas barangbarang tertentu. Bukan hanya tidak selalu memahami ciri-ciri penjual yang jujur, tetapi juga harga yang wajar untuk barang-barang tersebut.
Alhasil, banyak konsumen yang tertipu karena harga jual yang murah namun tidak masuk di akal. Di sisi lain, ada juga toko online yang memasang harga jual masuk di akal namun barang tersebut juga tidak pernah sampai ke pembelinya. Trauma pascapembelian bukan hanya membuat pembeli jera melakukan transaksi di internet, tetapi juga menyebarkanword of mouth yang negatif terhadap transaksi di internet.
Toko online yang telah mempunyai riwayat kejujuran transaksi cukup lama akan banyak tertolong karena testimoni pelangganpelanggan setianya. Namun bagi toko-toko online yang baru, terutama usaha kecil menengah, akan sulit masuk ke dalam bisnis online. Perlu ada solusi agar kepercayaan terhadap transaksi di internet dapat tetap tumbuh.
Sebetulnya dunia perbankan dapat membantu memecahkan kebuntuan tersebut melalui layanan e-banking yang dapat menjembatani pembayaran di toko-toko online. Hanya penjual-penjual yang telah diverifikasi oleh bank, yang dapat menerima pembayaran melalui e-banking. Dengan begitu, bank bukan saja berfungsi menyalurkan pembayaran tetapi juga memeriksa keberadaan bisnis tersebut.
Pada layanan e-banking di salah satu bank di Indonesia, tersedia menu Pembayaran E-Commerce. Apabila pilihan tujuan pembayaran sudah dipilih, maka nasabah akan melihat nilai tagihan yang harus dibayarkan melalui e-banking. Nilai pembayaran tersebut merupakan proses final dari transaksi yang telah dilakukan di dalam toko online.
Jika dalam kurun waktu tertentu tagihan tersebut tidak dibayarkan di situs e-banking, maka transaksi akan dibatalkan secara otomatis. Namun ketika transaksi tersebut dibayarkan, maka proses transaksi dapat diselesaikan.
Melalui cara ini, pembeli akan berkurang satu kekhawatiran yaitu kebenaran transaksi yang baru saja dilakukan. Hanya saja, informasi mengenai layanan pembayaran e-commerce yang ada di dalam e-banking belum tersosialisasi secara meluas.
Diperluas
Informasi mengenai mekanisme pendaftaran agar bisa terlibat di dalam fitur e-commerce tampaknya tidak terdistribusi sampai kantor cabang bank tersebut, sehingga harus melakukan kontak ke kantor pusat di Jakarta.
Jika fitur tersebut dapat diaktifkan secara meluas, bukan hanya untuk bisnis yang berlokasi di Jakarta, maka akan banyak usaha kecil dan menengah di daerah yang akan terbantu dalam menepis sisi negatif dari kepercayaan dan keamanan transaksi di internet.
Selain itu, dengan ikut meverifikasi toko-toko online yang masuk ke dalam fitur pembayaran e-commerce di dalam e-banking maka akan bisa mempersempit ruang gerak pelaku penipuan berkedok toko di internet.
Dengan begitu akan tercipta hubungan saling menguntungkan antara pengguna internet, toko online, dan perbankan. Pengguna internet merasa aman dalam melakukan transaksi dan pembayaran karena melalui fitur perbankan yang terjamin. Di sisi toko online, keberadaan fitur pembayaran e-commerce dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnisnya. Sedangkan perbankan tentunya akan diuntungkan karena dana yang masuk melalui transaksi di internet.
Sumber : http://blogridwan.sanjaya.org